BURUH
DAN KESEJAHTERAANYA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kaum
buruh adalah potret kecil masyarakat di negeri ini yang masih mengalami banyak persoalan
terutama dalam penuntutan kesejahtraannya, kaum buruh yang merupakan salah satu
pioner bagi pergerakan ekonomi di tanah air yang sudah sepatutnya mendapat
perhatian serius dari pihak pemerintah dalam upaya pemenuhan dan penjagaan
hak-hak dari kaum buruh yang terkadang menjadi pemicu komflik kepentingan
dengan pemilik industri. Perhatian dari pemerintah memang sudah ditunjukkan
dengan pembuatan undang-undang yang membahas tentang hak-hak buruh yang harus
dipenuhi oleh pihak perusahaan baik itu dari segi upah,waktu kerja, jaminan
kesehatan dan jaminan hari tua, namum pembuatan aturan-aturan ini masih dianggap
belum mewakili sepenuhnya hak dan keinginan kaum buruh sehingga tidaklah
mengherankan jika masih sering kita jumpai kaum buruh yang melakukan aksi demonstrasi
dengan turun ke jalan sebagai bentuk pernyataan
sikap dan bentuk perjuangannya.
Tanggal
1 Mei yang biasa disebut juga May Day merupakan hari buruh sedunia yang selalu
diperingati setiap tahunnya merupakan simbol perlawanan kaum buruh terhadap kaum kapitalis yang
menjadi pemilik pabrik-pabrik, hari ini juga di peringati di indonesia dengan
melakukan demonstrasi besar-besaran dengan berbagai macam tuntutan dan tentunya
terkadang mendapat tindak reperesif dari pihak keamanan, perlakuan represif
pihak ini keamanan ini makin menambah
panjang cerita pilu kaum buruh di negeri ini.
Data-data
yang ada menunjukan bahwa kepedulian pemerintah terhadap permasalahan kaum
buruh ini masih sangat rendah. Indonesia
menjadi juru kunci klasemen secara rangking regional ASEAN dalam klasifikasi
upah buruhnya. Dari data yang ada, upah buruh bangsa ini hanya bertengger pada
0,33 dolar per jamnya. Kondisi ini tentunya sangat miris sekali ketika kita
membandingkan dengan upah buruh di negara-negara maju. Bahkan Malaysia saja
masih jauh diatas Indonesia. Upah buruh di negara tersebut per jamnya adalah
1,30 dolar. Apalagi jika harus disandingkan dengan negara-negara maju di eropa
sana.
Angka-angka
yang menunjukan kondisi perburuhan di Indonesia tadi sepertinya sangat bertolak
belakang dengan cita-cita bangsa yang menitikberatkan pada kemakmuran bersama.
Buruh profesional yang sudah sepatutnya mendapat perlakuan setara lewat upah
dan pelayanan yang diberikan ternyata hanya sekedar wacana dan cita-cita
normatif saja. Bahkan hak cuti sekalipun adalah salah satu hal yang terkadang cukup
sulit diperoleh oleh kaum buruh di Indonesia.
Kompleksitas
permasalahan buruh dan tenaga kerja bukan berarti menutup segala pintu-pintu kemungkinan
hadirnya penyelesaian untuk masalah ini. Terlebih di Indonesia, negara yang
secara hukum telah berikrar menjadi pelindung dan penanggungjawab secara penuh
atas hidup dan kehidupan warganya.
Pemerintah
diharapkan mampu untuk melindungi hak dasar buruh baik itu dalam bentuk upah,
jaminan kesehatan dan hari tua, pengaturan waktu kerja,dan bukan menjadi
pembela kepentingan pemilik industri dengan dalih kepentingan ekonomi karena
menganggap pemilik perusahaan sebagai partner dalam pengembangan perekonomian
dalam negeri. Kesejahteraan kaum buruh menjadi suatu harga mati yang kemudian
menjadi tugas pemerintah untuk membantu terealisasinya hal tersebut, selain itu
pihak pemerintah haruslah mampu menjadi mediator antara kaum buruh dengan pihak
pemilik industri karena kepentingan keduanya bukanlah hal yang kemudian tidak
dapat dipertemukan dalam bentuk kesepakatan sehingga mampu menciptakan iklim
kerja yang sehat yang tentunya berdampak pada jalannya roda perekonomian dalam
negeri.
Pihak
pemilik industri atau majikan juga diharapkan memiliki kepekaan terhadap nasib
kaum buruh dan bukan hanya sekedar mengejar keuntungan yang besar dengan
mengesampingkan kesejahteraan kaum buruh, perhatian dari pihak pemilik industri
terhadap kesejahtraan kaum buruhpun haruslah dijawab oleh kaum buruh dengan
peningkatan produktivitas kerja.
Oleh
karena itu perlu adanya bentuk perubahan dalam menyikapi kepentingan dan
hubungan kerja sama kedua belah pihak dan membuat terobosan degan menciptakan
iklim kerja yang tidak hanya menjadikan pemilik industri sebagai majikan dan
buruh sebagai pesuruh namum menciptakan kondisi dimana keduanya merasa sebagai
mitra kerja yang memiliki tujuan yang sama sehingga keuntungan bagi perusahaan
dapat tercapai begitupun dengan kesejahteraan kaum buruh dapat tercapai dan
tidak hanya menjadi dongeng pengantar tidur mereka setelah menghabiskan banyak
tenaga untuk bekerja.
B. Rumusan Masalah
Adapun
hal yang menjadi rumusan masalah adalah :
1. Bagaimanakah
bentuk hak dan kesejahteraan kaum buruh.
2. Upaya
apa yang harus di lakukan untuk mensejahterakan kaum buruh.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Upah
Buruh adalah orang yang
bekerja dalam suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang tertentu untuk
memperoleh imbalan/upah. Sedangkan upah adalah imbalan yang diberikan oleh
perusahaan kepada buruh sebagai ganti pekerjaannya. Edwin B. Flippo memberikan defenisi bahwa yang dimaksud dengan upah
adalah harga atau jasa yang telah diterima atau di berikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau badan hukum.
Batasan tentang upah menurut dewan penelitian perupahan adalah suatu bentuk
penerimaan sebagai imblan dari sipemberi kerja kepada penerima kerja untuk
suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan atau yang akan dilakukan, yang
berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan
dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang telah ditetapkan
menurut suatu persetujuan undang-undang dan peraturan-peraturan dan dibayakrkan
atas dasar surat perjanjian kerja antara pemberi kerja dan si penerima kerja.
Sedangkan menurut undang-undang no 13 Tahun 2003 upah adalah adalah hak pekerja/buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjuangan bagi pekerja/burh dan keluarganya atas suatu pekrjaan atau
jasa yang telah atau akan dilakukan.
Berdasarkan
beberapa defenisi di atas maka dapat disimpulkan Upah merupakan hak dari buruh
atas pekerjaannya dan kewajiban bagi pemberi pekerjaan ataupun pemilik industri
untuk memenuhi hak buruh. Upah yang di berikan kepada kaum buruh haruslah
sesuai atau sebanding dengan kegiatan-kegiatan yang telah dikeluarkan atau
dikerahkan sehingga cukup memadai atau bermanfaat bagi pemunuhan kehidupannya
dan keluarganya.
Pemberian
upah kepada buruh terkadang menjadi persoalan pelik bagi si pemberi upah hal
ini dikarenakan perbedaan tingkat kemampuan dan kebutuhan dari masing-masing
pekerja karena itu pelaksanaan administrasi pengupahan haruslah dijalankan dan
dikelola dengan baik sehingga upah diharapkan dapat memuaskan bagi pekerja dan
juga tidak menjadi hal yang merugikan bagi sipemberi kerja atau suatu
perusaahaan, upah juga mestilah dipoles sedemikian rupa sehingga dapak menjadi
salah satu faktor bagi penigkatan motivasi kerja para buruh yang tentunya
berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan.
B. Jenis-jenis upah
Adapun
jenis upah adalah sebagai berikut :
1. Upah
Nominal
Yang
di maksud dengan upah nominal adalah sejumlah uang yang di bayarkan kepada
buruh yang berhak secara tunai sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasanya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam bentuk perjanjian kerja
sama.
2. Upah
Nyata
Yang
dimaksud dengan upah nyata adalah upah yang nyata yang benar-benar harus
diterima oleh orang-orang yang berhak, upah ini di tentukan oleh daya beli upah
tersebut yang tentunya sangat tergantung pada besar atau kecilnya jumlah uang
yang diterima dan besar kecilnya biaya hidup yang diperlukan.
Upah
nyata ini terkadang diterima dalam wujud uang dan fasilitas atau in natura,
maka upah nyata yang diterima adalah jumlah upah uang dan nilai rupiah dari
fasilitas dan barang in natura tersebut.
3. Upah
Hidup
Yang
dimaksud Upah hidup adalah upah yang diterima oleh seorang buruh yang relative
cukup untuk membiayai keperluan hidup yang luas, tidak hanya kebutuhab pokok
saja melainkan juga sebahagian kebutuhan sosialnya keluarganya.
4. Upah
Minumun
Yang
dimaksud dengan adalah upah yang diberikan sesuai dengan penentuan upah minumun
dalam suatu Negara.
5. Upah
Wajar
Yang
dimaksud dengan upah wajar adalah upah yang secara relatif di nilai cukup wajar
oleh perusahaan dan para buruh sebagai uang imbalan atas jasa-jasa yang
diberikan buruh kepada perusahaan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah
disepakati. Upah wajar ini sangat
bervariasi dan bergerak diantara upah minumun daan upah hidup yang diperkirakan
oleh perusahaan cukup untuk mengatasi kebutuhan buruh dan keluarganya.
C. Hak-hak Buruh
Hak-hak
kaum buruh berupa pemberian upah, pengaturan waktu kerja yang baik, jaminan
kesehatan dan keselamatan kerja, tunjangan keluarga dan tunjuangan hari tua
adalah hal yang seharusnya dipenuhi oleh perusahan atau orang yang memberikan
pekerjaan. Selain itu kebebasan untuk berserikat juga menjadi hak pundamental
bagi kaum buruh saat ini.
Hak-hak
kaum buruh ini dijaminkan dalam bentuk undang-undang dan peraturan-peraturan
pemerintah, undang-undang dan peraturan-peraturan ini merupakan pengejawantahan
kekuasaan pemerintah untuk melindungi hak kaum buruh disamping tetap melakukan
pegawasan terhadap berjalannya peraturan ini sehingga di harapkan mampu ditaati
oleh perusahaan-perusahaan.
Namum dalam kenyataannya begitu banyak cerita pilu yang
dialami oleh kaum buruh yang terkadang menjadikan buruh sebagai sapi perahan
dengan upah yang tidak sebanding dengan produktivitas dan lamanya waktu kerja,
jumlah pencari kerja yang jauh lebih besar dibanding dengan lapangan pekerjaan
yang tersedia terkadang menjadi motif perusahaan untuk tidak mempedulikan para
pekerjanya karena perusahaan menganggap memiliki banyak pilihan pekerja yang
akan bergabung atau melamar jadi buruh ketika sebagaian buruh tidak bersedia
bekerja menurut keinginan pihak pemilik industri. Lain lagi kebebasan untuk
berserikat atau berkumpul, hak buruh yang satu ini juga mengalami hambatan yang
luar biasa karena organisasi buruh di anggap sebagai bentuk kekuatan yang cukup
besar yang mampu menjadi hambatan bagi pelaksanaan peraturan-peraturan
perusahaan yang tidak berpihak pada kepentingan kaum buruh, hal ini kemudian
yang harus diluruskan karena serikat buruh justru hadir untuk memediasi
kepentingan kaum buruh dengan pemilik perusahaan dalam bentuk
perundingan-perundingan sehingga dapat menimalisir tingkat kekerasan yang terjadi
karena adanya komflik kepentingan dari pihak buruh dengan pemilik perusahaan.
Upah merupakan hak dasar
kaum buruh, upah ini pun dibagi dengan berbagai jenis diantaranya : upah
nominal, upah nyata, upah hidup, upah minimum. Untuk upah yang terakhir ini
merupakan bentuk upah yang penentuannya di sesuaikan dengan upah minimum
regional yang berlaku dalam suatu Negara. Adapun tujuan utama penentuan upah
ini adalah :
1. Menonjolkan
arti dan peranan kaum buruh sebagai subsitem yang berlaku dalam suatu system
kerja.
2. Melindungi
kelompok kerja atau kaum buruh dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah
dan yang keadaannya secara material kurang memuaskan.
3. Mendorong
kemungkinan diberikannya upah sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan tiap
pekerja.
4. Mengusahakan
terjaminnya ketenangan atau kedamaian dalam suatu perusahaan.
5. Mengusahakan
adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup buruh secara normal.
Penentuan upah ini diharapkan menjadi jaminan tersendiri
bagi pemenuhan kesejahteraan kaum buruh.
D.
Kesejahteraan kaum buruh
kesejahteraan
kaum buruh adalah hal yang senantiasa menjadi tuntutan kaum buruh hingga saat
ini, dan merupakan hal yang secara tekstual dijamin oleh pemerintah dan
seharusnya dipenuhi oleh pihak pemilik perusahaan, kesejahteraan merupakan hal
yang sifatnya sangat relative sehingga sulit menentukan tingkat kesejahteraan
masing-masing buruh, kesejarteraan kaum buruh kemudian dapat di ukur dengan
menghitung rasio pendapatan upah dengan tingkat kebutuhan standar masyarakat. Kesejarteraan
kaum buruh dapat dicapai dengan penentuan UMR,UMP,UMK yang tentunya telah
melewati perhitungan yang baik dari pihak pemerintah, begitupun dengan jaminan
kesehatan dan keselamatan kerja.
E. Upaya mensejahterakan kaum buruh
Pihak pemilik perusahaan dan kaum buruh sejatinya
merupakan mitra kerja yang memiliki
tujuan yang sama, penciptaan kondisi hubungan kerjasama yang baik merupakan hal yang mesti
ditingkatkan agar Susana kerja juga menjadi lebih baik dan tentunya berdampak
pada peningkatan produktivitas perusahaan, harus ada bentuk kesadaran dan
kepekaan dari kedua pihak sehingga mampu menimalisir komflik kepentingan
diantara keduanya, disinilah peran serikat buruh sebagai perwakilan kaum buruh
dengan pihak manajemen perusahaan untuk menciptakan kondisi kerja yang baik dan
selalu mengedepankan negoisasi dengan musyawarah untuk mufakat dalam hal
menetapkan dan memutuskan kebijakan
terutama dalam hal peningkatan produktivitas dan pemberian upah dan
tunjangan- tunjangan lainnya.
Berpadunya peran pengusaha dengan peran serikat buruh
dalam hal membicarakan langkah-langkah peningkatan produksi dan pemenuhan
kesejahteraan menjadi hal yang sangat penting dalam terciptanya bentuk
kesapakatan-kesapakatan kerjasama yang menguntungkan bagi keduanya. Adapun
upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahtraan kaum buruh adalah :
1. Perbaikan
sistem manajemen perusahaan terutama dalam hal pengaturan pekerja.
2. Pemberian upah yang mampu jadi jaminan upah
minimum sehingga para pekerja juga mampu berkonsentrasi dengan baik terhadap
pekerjaannya.
3. Pemberian
intensif atau bonus bagi buruh yang memiliki kinerja yang baik.
4. Pemberian
bonus kepada para pekerja saat perusahaan mendapat keuntungan yang cukup besar.
5. Pemberian
bonus terhadap kelebihan waktu kerja yang diberlakukan bagi buruh.
6. Pemberian
jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para buruh.
7. Peningkatan
produktivitas kerja kaum buruh.
8. Penguatan
serikat buruh agar meningkatkan posisi tawar kelompok buruh terhadap pemilik
perusahaan.
9. Pembuatan
peraturan-peraturan yang ketat tentang ketenagakerjaan serta penguatan
pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan.
Pemuhan kesejahteraan kaum buruh bukan hanya merupakan
tugas dan tanggung jawab dari pemilik perusahaan saja tapi juga menjadi
tanggung jawab kaum buruh, tanggung jawab ini dapat ditunjukkan dengan
peningkatan displin kerja dan produktivitas kerja dari masing-masing buruh
sehingga kaum buruh punya alasan untuk menuntut kesejahteraan dan pihak pemilik
perusahaanpun memiliki alasan juga untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para
pekerjanya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Pemberian upah haruslah seimbang dengan
kerja-kerja para buruh harus di sesuaikan dengan kondisi yang berlaku.
2.
Pemberian upah merupakan hak dasar bagi
para pekerja dan merupakan kewajiban bagi pihak pemilik perusahaan.
3.
Pemenuhan kesejahteraan bagi kaum buruh
oleh perusahaan harus di jawab dengan peningkatan disiplin kerja dan
produktivitas dari para buruh.
B.
Saran
1.
Perlu adanya pembuatan undang-undang
atau peraturan yang tegas yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan tentunya
mengakomodasi kepentingan kaum buruh.
2.
Perlunya pihak pemerintah untuk
melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan terutama dalam pemberian
upah bagi para pekerjanya.
3.
Perlunya pertemuan yang rutin antara
pemilik perusahaan dengan para pekerja sehingga tercipta suasana kerja yang
kondusif yang tentunya akan berdampak pada peningkatan produktifitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar