Kamis, 14 Februari 2013

buruh dan kesejahteraannya

BURUH DAN KESEJAHTERAANYA
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kaum buruh adalah potret kecil masyarakat di negeri ini  yang masih mengalami banyak persoalan terutama dalam penuntutan kesejahtraannya, kaum buruh yang merupakan salah satu pioner bagi pergerakan ekonomi di tanah air yang sudah sepatutnya mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah dalam upaya pemenuhan dan penjagaan hak-hak dari kaum buruh yang terkadang menjadi pemicu komflik kepentingan dengan pemilik industri. Perhatian dari pemerintah memang sudah ditunjukkan dengan pembuatan undang-undang yang membahas tentang hak-hak buruh yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan baik itu dari segi upah,waktu kerja, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua, namum pembuatan aturan-aturan ini masih dianggap belum mewakili sepenuhnya hak dan keinginan kaum buruh sehingga tidaklah mengherankan jika masih sering kita jumpai kaum buruh yang melakukan aksi demonstrasi dengan turun ke jalan  sebagai bentuk pernyataan sikap dan bentuk perjuangannya.
Tanggal 1 Mei yang biasa disebut juga May Day merupakan hari buruh sedunia yang selalu diperingati setiap tahunnya merupakan simbol perlawanan  kaum buruh terhadap kaum kapitalis yang menjadi pemilik pabrik-pabrik, hari ini juga di peringati di indonesia dengan melakukan demonstrasi besar-besaran dengan berbagai macam tuntutan dan tentunya terkadang mendapat tindak reperesif dari pihak keamanan, perlakuan represif pihak ini  keamanan ini makin menambah panjang cerita pilu kaum buruh di negeri ini.
Data-data yang ada menunjukan bahwa kepedulian pemerintah terhadap permasalahan kaum buruh  ini masih sangat rendah. Indonesia menjadi juru kunci klasemen secara rangking regional ASEAN dalam klasifikasi upah buruhnya. Dari data yang ada, upah buruh bangsa ini hanya bertengger pada 0,33 dolar per jamnya. Kondisi ini tentunya sangat miris sekali ketika kita membandingkan dengan upah buruh di negara-negara maju. Bahkan Malaysia saja masih jauh diatas Indonesia. Upah buruh di negara tersebut per jamnya adalah 1,30 dolar. Apalagi jika harus disandingkan dengan negara-negara maju di eropa sana.
Angka-angka yang menunjukan kondisi perburuhan di Indonesia tadi sepertinya sangat bertolak belakang dengan cita-cita bangsa yang menitikberatkan pada kemakmuran bersama. Buruh profesional yang sudah sepatutnya mendapat perlakuan setara lewat upah dan pelayanan yang diberikan ternyata hanya sekedar wacana dan cita-cita normatif saja. Bahkan hak cuti sekalipun adalah salah satu hal yang terkadang cukup sulit diperoleh oleh kaum buruh di Indonesia.
Kompleksitas permasalahan buruh dan tenaga kerja bukan berarti menutup segala pintu-pintu kemungkinan hadirnya penyelesaian untuk masalah ini. Terlebih di Indonesia, negara yang secara hukum telah berikrar menjadi pelindung dan penanggungjawab secara penuh atas hidup dan kehidupan warganya.
Pemerintah diharapkan mampu untuk melindungi hak dasar buruh baik itu dalam bentuk upah, jaminan kesehatan dan hari tua, pengaturan waktu kerja,dan bukan menjadi pembela kepentingan pemilik industri dengan dalih kepentingan ekonomi karena menganggap pemilik perusahaan sebagai partner dalam pengembangan perekonomian dalam negeri. Kesejahteraan kaum buruh menjadi suatu harga mati yang kemudian menjadi tugas pemerintah untuk membantu terealisasinya hal tersebut, selain itu pihak pemerintah haruslah mampu menjadi mediator antara kaum buruh dengan pihak pemilik industri karena kepentingan keduanya bukanlah hal yang kemudian tidak dapat dipertemukan dalam bentuk kesepakatan sehingga mampu menciptakan iklim kerja yang sehat yang tentunya berdampak pada jalannya roda perekonomian dalam negeri.
    Pihak pemilik industri atau majikan juga diharapkan memiliki kepekaan terhadap nasib kaum buruh dan bukan hanya sekedar mengejar keuntungan yang besar dengan mengesampingkan kesejahteraan kaum buruh, perhatian dari pihak pemilik industri terhadap kesejahtraan kaum buruhpun haruslah dijawab oleh kaum buruh dengan peningkatan produktivitas kerja.
Oleh karena itu perlu adanya bentuk perubahan dalam menyikapi kepentingan dan hubungan kerja sama kedua belah pihak dan membuat terobosan degan menciptakan iklim kerja yang tidak hanya menjadikan pemilik industri sebagai majikan dan buruh sebagai pesuruh namum menciptakan kondisi dimana keduanya merasa sebagai mitra kerja yang memiliki tujuan yang sama sehingga keuntungan bagi perusahaan dapat tercapai begitupun dengan kesejahteraan kaum buruh dapat tercapai dan tidak hanya menjadi dongeng pengantar tidur mereka setelah menghabiskan banyak tenaga untuk bekerja.
B. Rumusan Masalah
Adapun hal yang menjadi rumusan masalah adalah :
1.  Bagaimanakah bentuk hak dan  kesejahteraan kaum buruh.
2.  Upaya apa yang harus di lakukan untuk mensejahterakan kaum buruh.








BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian  Upah
Buruh adalah orang yang bekerja dalam suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang tertentu untuk memperoleh imbalan/upah. Sedangkan upah adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada buruh sebagai ganti pekerjaannya. Edwin B. Flippo memberikan defenisi bahwa yang dimaksud dengan upah adalah harga atau jasa yang telah diterima atau di berikan oleh orang lain  bagi kepentingan seseorang atau badan hukum. Batasan tentang upah menurut dewan penelitian perupahan adalah suatu bentuk penerimaan sebagai imblan dari sipemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan atau yang akan dilakukan, yang berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang telah ditetapkan menurut suatu persetujuan undang-undang dan peraturan-peraturan dan dibayakrkan atas dasar surat perjanjian kerja antara pemberi kerja dan si penerima kerja. Sedangkan menurut undang-undang no 13 Tahun 2003 upah adalah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjuangan bagi pekerja/burh dan keluarganya atas suatu pekrjaan atau jasa  yang telah atau akan dilakukan.
Berdasarkan beberapa defenisi di atas maka dapat disimpulkan Upah merupakan hak dari buruh atas pekerjaannya dan kewajiban bagi pemberi pekerjaan ataupun pemilik industri untuk memenuhi hak buruh. Upah yang di berikan kepada kaum buruh haruslah sesuai atau sebanding dengan kegiatan-kegiatan yang telah dikeluarkan atau dikerahkan sehingga cukup memadai atau bermanfaat bagi pemunuhan kehidupannya dan keluarganya.
Pemberian upah kepada buruh terkadang menjadi persoalan pelik bagi si pemberi upah hal ini dikarenakan perbedaan tingkat kemampuan dan kebutuhan dari masing-masing pekerja karena itu pelaksanaan administrasi pengupahan haruslah dijalankan dan dikelola dengan baik sehingga upah diharapkan dapat memuaskan bagi pekerja dan juga tidak menjadi hal yang merugikan bagi sipemberi kerja atau suatu perusaahaan, upah juga mestilah dipoles sedemikian rupa sehingga dapak menjadi salah satu faktor bagi penigkatan motivasi kerja para buruh yang tentunya berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan.
B.       Jenis-jenis upah
Adapun jenis upah adalah sebagai berikut :
1.  Upah Nominal
Yang di maksud dengan upah nominal adalah sejumlah uang yang di bayarkan kepada buruh yang berhak secara tunai sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam bentuk perjanjian kerja sama.
2.  Upah Nyata
Yang dimaksud dengan upah nyata adalah upah yang nyata yang benar-benar harus diterima oleh orang-orang yang berhak, upah ini di tentukan oleh daya beli upah tersebut yang tentunya sangat tergantung pada besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima dan besar kecilnya biaya hidup yang diperlukan.
Upah nyata ini terkadang diterima dalam wujud uang dan fasilitas atau in natura, maka upah nyata yang diterima adalah jumlah upah uang dan nilai rupiah dari fasilitas dan barang in natura tersebut.
3.  Upah Hidup
Yang dimaksud Upah hidup adalah upah yang diterima oleh seorang buruh yang relative cukup untuk membiayai keperluan hidup yang luas, tidak hanya kebutuhab pokok saja melainkan juga sebahagian kebutuhan sosialnya keluarganya.

4.  Upah Minumun
Yang dimaksud dengan adalah upah yang diberikan sesuai dengan penentuan upah minumun dalam suatu Negara.
5.  Upah Wajar
Yang dimaksud dengan upah wajar adalah upah yang secara relatif di nilai cukup wajar oleh perusahaan dan para buruh sebagai uang imbalan atas jasa-jasa yang diberikan buruh kepada perusahaan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.  Upah wajar ini sangat bervariasi dan bergerak diantara upah minumun daan upah hidup yang diperkirakan oleh perusahaan cukup untuk mengatasi kebutuhan buruh dan keluarganya.
C.      Hak-hak Buruh
Hak-hak kaum buruh berupa pemberian upah, pengaturan waktu kerja yang baik, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, tunjangan keluarga dan tunjuangan hari tua adalah hal yang seharusnya dipenuhi oleh perusahan atau orang yang memberikan pekerjaan. Selain itu kebebasan untuk berserikat juga menjadi hak pundamental bagi kaum buruh saat ini.
Hak-hak kaum buruh ini dijaminkan dalam bentuk undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah, undang-undang dan peraturan-peraturan ini merupakan pengejawantahan kekuasaan pemerintah untuk melindungi hak kaum buruh disamping tetap melakukan pegawasan terhadap berjalannya peraturan ini sehingga di harapkan mampu ditaati oleh perusahaan-perusahaan.
Namum dalam kenyataannya begitu banyak cerita pilu yang dialami oleh kaum buruh yang terkadang menjadikan buruh sebagai sapi perahan dengan upah yang tidak sebanding dengan produktivitas dan lamanya waktu kerja, jumlah pencari kerja yang jauh lebih besar dibanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia terkadang menjadi motif perusahaan untuk tidak mempedulikan para pekerjanya karena perusahaan menganggap memiliki banyak pilihan pekerja yang akan bergabung atau melamar jadi buruh ketika sebagaian buruh tidak bersedia bekerja menurut keinginan pihak pemilik industri. Lain lagi kebebasan untuk berserikat atau berkumpul, hak buruh yang satu ini juga mengalami hambatan yang luar biasa karena organisasi buruh di anggap sebagai bentuk kekuatan yang cukup besar yang mampu menjadi hambatan bagi pelaksanaan peraturan-peraturan perusahaan yang tidak berpihak pada kepentingan kaum buruh, hal ini kemudian yang harus diluruskan karena serikat buruh justru hadir untuk memediasi kepentingan kaum buruh dengan pemilik perusahaan dalam bentuk perundingan-perundingan sehingga dapat menimalisir tingkat kekerasan yang terjadi karena adanya komflik kepentingan dari pihak buruh dengan pemilik perusahaan.
Upah merupakan hak dasar  kaum buruh, upah ini pun dibagi dengan berbagai jenis diantaranya : upah nominal, upah nyata, upah hidup, upah minimum. Untuk upah yang terakhir ini merupakan bentuk upah yang penentuannya di sesuaikan dengan upah minimum regional yang berlaku dalam suatu Negara. Adapun tujuan utama penentuan upah ini adalah :
1.  Menonjolkan arti dan peranan kaum buruh sebagai subsitem yang berlaku dalam suatu system kerja.
2.  Melindungi kelompok kerja atau kaum buruh dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah dan yang keadaannya secara material kurang memuaskan.
3.  Mendorong kemungkinan diberikannya upah sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan tiap pekerja.
4.  Mengusahakan terjaminnya ketenangan atau kedamaian dalam suatu perusahaan.
5.  Mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup buruh secara normal.
Penentuan upah ini diharapkan menjadi jaminan tersendiri bagi pemenuhan kesejahteraan kaum buruh.
D.       Kesejahteraan kaum buruh
kesejahteraan kaum buruh adalah hal yang senantiasa menjadi tuntutan kaum buruh hingga saat ini, dan merupakan hal yang secara tekstual dijamin oleh pemerintah dan seharusnya dipenuhi oleh pihak pemilik perusahaan, kesejahteraan merupakan hal yang sifatnya sangat relative sehingga sulit menentukan tingkat kesejahteraan masing-masing buruh, kesejarteraan kaum buruh kemudian dapat di ukur dengan menghitung rasio pendapatan upah dengan tingkat kebutuhan standar masyarakat. Kesejarteraan kaum buruh dapat dicapai dengan penentuan UMR,UMP,UMK yang tentunya telah melewati perhitungan yang baik dari pihak pemerintah, begitupun dengan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
E.   Upaya mensejahterakan kaum buruh
Pihak pemilik perusahaan dan kaum buruh sejatinya merupakan mitra  kerja yang memiliki tujuan yang sama, penciptaan kondisi hubungan kerjasama  yang baik merupakan hal yang mesti ditingkatkan agar Susana kerja juga menjadi lebih baik dan tentunya berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan, harus ada bentuk kesadaran dan kepekaan dari kedua pihak sehingga mampu menimalisir komflik kepentingan diantara keduanya, disinilah peran serikat buruh sebagai perwakilan kaum buruh dengan pihak manajemen perusahaan untuk menciptakan kondisi kerja yang baik dan selalu mengedepankan negoisasi dengan musyawarah untuk mufakat dalam hal menetapkan dan memutuskan kebijakan  terutama dalam hal peningkatan produktivitas dan pemberian upah dan tunjangan- tunjangan lainnya.
Berpadunya peran pengusaha dengan peran serikat buruh dalam hal membicarakan langkah-langkah peningkatan produksi dan pemenuhan kesejahteraan menjadi hal yang sangat penting dalam terciptanya bentuk kesapakatan-kesapakatan kerjasama yang menguntungkan bagi keduanya. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahtraan kaum buruh adalah :
1.  Perbaikan sistem manajemen perusahaan terutama dalam hal pengaturan pekerja.
2.   Pemberian upah yang mampu jadi jaminan upah minimum sehingga para pekerja juga mampu berkonsentrasi dengan baik terhadap pekerjaannya.
3.  Pemberian intensif atau bonus bagi buruh yang memiliki kinerja yang baik.
4.  Pemberian bonus kepada para pekerja saat perusahaan mendapat keuntungan yang cukup besar.
5.  Pemberian bonus terhadap kelebihan waktu kerja yang diberlakukan bagi buruh.
6.  Pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para buruh.
7.  Peningkatan produktivitas kerja kaum buruh.
8.  Penguatan serikat buruh agar meningkatkan posisi tawar kelompok buruh terhadap pemilik perusahaan.
9.  Pembuatan peraturan-peraturan yang ketat tentang ketenagakerjaan serta penguatan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan.
Pemuhan kesejahteraan kaum buruh bukan hanya merupakan tugas dan tanggung jawab dari pemilik perusahaan saja tapi juga menjadi tanggung jawab kaum buruh, tanggung jawab ini dapat ditunjukkan dengan peningkatan displin kerja dan produktivitas kerja dari masing-masing buruh sehingga kaum buruh punya alasan untuk menuntut kesejahteraan dan pihak pemilik perusahaanpun memiliki alasan juga untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya.












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Pemberian upah haruslah seimbang dengan kerja-kerja para buruh harus di sesuaikan dengan kondisi yang berlaku.
2.      Pemberian upah merupakan hak dasar bagi para pekerja dan merupakan kewajiban bagi pihak pemilik perusahaan.
3.      Pemenuhan kesejahteraan bagi kaum buruh oleh perusahaan harus di jawab dengan peningkatan disiplin kerja dan produktivitas dari para buruh.
B.     Saran
1.      Perlu adanya pembuatan undang-undang atau peraturan yang tegas yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan tentunya mengakomodasi kepentingan kaum buruh.
2.      Perlunya pihak pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan terutama dalam pemberian upah bagi para pekerjanya.
3.      Perlunya pertemuan yang rutin antara pemilik perusahaan dengan para pekerja sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif yang tentunya akan berdampak pada peningkatan produktifitas.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar